Selasa, 27 September 2011

ZAKAT BAITUL MAAL DAN KEBERKAHAN BMT

PROF. DR. MUHAMMAD, M.Ag.
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta
Hotel Candisari tgl 23-24 September 2011


PENDAHULUAN
BMT adalah lembaga yang menjalankan dua fungsi, yaitu:
Fungsi Baitul Mal
Fungsi Baitut Tamwil
Secara konsepsi BMT (LKS) adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yaitu :
kegiatan mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan sedekah, dan lain-lain yang dapat dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan;
kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
BMT (LKS) direkayasa menjadi lembaga solidaritas sekaligus lembaga ekonomi rakyat kecil untuk bersaing di pasar bebas.
BMT (LKS) berupaya mengkombinasikan unsur-unsur iman, taqwa, uang, materi secara optimum sehingga diperoleh efisien dan produktif dan dengan demikian membantu para anggotanya untuk dapat bersaing secara efektif

Baitulmal: dalam Sejarah
Lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariah
Baitulmal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini
Baitulmal sudah ada sejak zaman Rasulullah saw dan dikelola secara intensif serta diadminstrasikan dengan baik di zaman Umar bin al-Khatab

Tujuan Pendirian

Perwujudan pencapaian tujuan negara serta pemerataan hak dan kesejahteraan kaum muslimin
Tujuan negara dalam Islam:
Menegakkan keadilan daam kehidupan manusia dan menghentikan kelaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan
Menegakkan sistem bekerkenaan dengan pelaksanaan kewajiban muslim, seperti salat, zakat, dan sebagainya

Sumber Dana Baitulmal
Baitul mal memiliki dua sumber utama (menurut al-Mawardi):
Fai’ (upeti)
Sedekah (Zakat)

Zakat.
Zakah= thaharah (QS. At-Taubah: 103), pertumbuhan (HR. Muslim), dan barakah (QS. Al-Baqarah: 261)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam
Zakat diperhitungkan sebagai salah satu fondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam sumber utama pembiayaan dalam pembiayaan:
Jaminan sosial (adh-dhoman al-ijtima’i)
Jihad dalam jalan Allah
Pendorong pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik
Zakat bukan hibah, tabarru’ atau pemberian orang kaya kepada orang miskin, zakat merupakan hak orang miskin pada orang kaya

Hukum dan Kedudukan Zakat
Zakat adalah fardhu ’ain bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat2 wajib zakat
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat
Zakat dalam agama sebagai salah satu rukun Islam

Fadilah dan Faidah Zakat
Mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat orang yang berbakti dan penghuni syurga (QS. Adz-Dzariyat: 15-19)
Sebagai salah satu sifat kaum Mukminin yang berhak mendapat rahmat (QS. At-Taubah: 71)
Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya (QS. Al-Baqarah: 276)
Allah akan menaungi orang yang berzakat dari panasnya Hari Kiamat
Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rizki bagi pelakunya (Harta tidak akan berkurang karena sedekah [HR. Muslim, 2588]).
Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolah membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan (HR. Ibn Majah, 4019)
Zakat menghapuskan dosa dan kesalahan (HR. Tirmidzi, 60)
Zakat adalah bukti kebenaran iman pelakunya (Syarh al-Mumti VI/2)
Zakat memersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya (Ibn al-Qayyim, Zadul Ma’ad, II/25)
Zakat adalah menjaga harta dan melindunginya dari perhatian orang-orang fakir dan jamahan tangan orang jahat
Zakat dapat membantu orang fakir dan orang yang membutuhkan
Zakat adalah partisipasi seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya guna menopang negara Islam
Zakat adalah ungkapan syukur akan nikmat harta

Hukum Menolak membayar zakat dan hukuman bagi pelakunya.
Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, maka ia kafir, karena mengingkari ajaran al-Qur’an dan Sunnah (al-Mughni II/572 dan al-Majmu V/334)
Adapun barangsiapa yang mengakui kewajibannya tetapi menolak untuk membayarnya. Orang yang tidak membayar zakat karena bakhil adalah kafir, seperti orang yang meninggalkan shalat karena malas (HR. Imam Ahmad)

Zakat dan Keberkahan
Hadist qudsi, “Barang siapa berniat sedekah, kecepatan Allah membalasnya lebih dari gerakan sedekahnya.”
Pertama, sedekah justru mengundang rezeki
Kedua, sedekah bisa menyembuhkan penyakit
Ketiga, sedekah dapat menolak bala, menahan musibah, menghilangkan kesulitan.
Keempat, sedekah dapat memanjangkan umur

Zakat dan pengembangan ekonomi
Zakat adalah kewajiban materi yang diwajibkan atas harta ketika memenuhi syarat, walaupun pemiliknya tidak/belum diberi beban atas ibadah
Berdaganglah dalam harta anak yatim sehingga harta tersebut tidak dimakan oleh zakat (HR. at-Thabrani)
Zakat berperan dalam pembangunan ekonomi  meningkatkan kelas perekonomian orang fakir miskin dan mengubah mereka menjadi kekuatan produktif dan merealisasikan peran jaminan sosial

Instrumen pengatur ekonomi.
Zakat (buffer of social and economy )
Social safety nets (Kepastian terpenuhinya hak minimal the have not serta berputarnya roda perekonomian)
Mendorong pemanfatan dana idle
Mendorong inovasi dan penggunaan IPTEK
Harmonisasi hubungan the have dan the have not

Zakat 1. Funding to distribute / Pooling Fund
(aspek sosial)
2. Effort to flowing (aspek pengendalian
Zakat sebagai pengendali sifat manusia:
Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini yaitu : wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) ( QS 3 : 14 )

Alloh karuniakan dikendalikan oleh alat/tools pengendali

1.Cinta Wanita Hukum nikah dan jumlah istri
2.Cinta Anak Kaidah: anak adalah amanah
3.Cinta Harta Sistem Zakat
4.Nafsu Puasa/Shoum

Dengan demikian maka:
Apabila dana zakat terkumpul adalah sebesar Rp. 1 trilyun (distributed) namun kecenderungan masyarakat masih menumpuk harta ( sistem zakat tidak efektif )
Apabila dana zakat terkumpul adalah hanya sebesar Rp. 1 milyar (distributed) namun kecenderungan masyarakat adalah investasi (tidak menumpuk harta) (sistem zakat efektif )

Pengembangan dan pemberdayaan zakat

Pengembangan Ekonomi
Penyaluran modal
Pembentukan Lembaga Keuangan
Pembangunan Industri
* Penciptaan Lapangan Kerja
* Peningkatan Usaha
* Pelatihan
Pembentukan organisasi
Pembinaan SDM
* Bea Siswa
* Diklat dan Kursus Ketrampilan
* Sekolah
Layanan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar