Selasa, 27 September 2011

ZAKAT BAITUL MAAL DAN KEBERKAHAN BMT

PROF. DR. MUHAMMAD, M.Ag.
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta
Hotel Candisari tgl 23-24 September 2011


PENDAHULUAN
BMT adalah lembaga yang menjalankan dua fungsi, yaitu:
Fungsi Baitul Mal
Fungsi Baitut Tamwil
Secara konsepsi BMT (LKS) adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yaitu :
kegiatan mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan sedekah, dan lain-lain yang dapat dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan;
kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
BMT (LKS) direkayasa menjadi lembaga solidaritas sekaligus lembaga ekonomi rakyat kecil untuk bersaing di pasar bebas.
BMT (LKS) berupaya mengkombinasikan unsur-unsur iman, taqwa, uang, materi secara optimum sehingga diperoleh efisien dan produktif dan dengan demikian membantu para anggotanya untuk dapat bersaing secara efektif

Baitulmal: dalam Sejarah
Lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariah
Baitulmal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini
Baitulmal sudah ada sejak zaman Rasulullah saw dan dikelola secara intensif serta diadminstrasikan dengan baik di zaman Umar bin al-Khatab

Tujuan Pendirian

Perwujudan pencapaian tujuan negara serta pemerataan hak dan kesejahteraan kaum muslimin
Tujuan negara dalam Islam:
Menegakkan keadilan daam kehidupan manusia dan menghentikan kelaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan
Menegakkan sistem bekerkenaan dengan pelaksanaan kewajiban muslim, seperti salat, zakat, dan sebagainya

Sumber Dana Baitulmal
Baitul mal memiliki dua sumber utama (menurut al-Mawardi):
Fai’ (upeti)
Sedekah (Zakat)

Zakat.
Zakah= thaharah (QS. At-Taubah: 103), pertumbuhan (HR. Muslim), dan barakah (QS. Al-Baqarah: 261)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam
Zakat diperhitungkan sebagai salah satu fondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam sumber utama pembiayaan dalam pembiayaan:
Jaminan sosial (adh-dhoman al-ijtima’i)
Jihad dalam jalan Allah
Pendorong pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik
Zakat bukan hibah, tabarru’ atau pemberian orang kaya kepada orang miskin, zakat merupakan hak orang miskin pada orang kaya

Hukum dan Kedudukan Zakat
Zakat adalah fardhu ’ain bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat2 wajib zakat
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat
Zakat dalam agama sebagai salah satu rukun Islam

Fadilah dan Faidah Zakat
Mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat orang yang berbakti dan penghuni syurga (QS. Adz-Dzariyat: 15-19)
Sebagai salah satu sifat kaum Mukminin yang berhak mendapat rahmat (QS. At-Taubah: 71)
Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya (QS. Al-Baqarah: 276)
Allah akan menaungi orang yang berzakat dari panasnya Hari Kiamat
Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rizki bagi pelakunya (Harta tidak akan berkurang karena sedekah [HR. Muslim, 2588]).
Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolah membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan (HR. Ibn Majah, 4019)
Zakat menghapuskan dosa dan kesalahan (HR. Tirmidzi, 60)
Zakat adalah bukti kebenaran iman pelakunya (Syarh al-Mumti VI/2)
Zakat memersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya (Ibn al-Qayyim, Zadul Ma’ad, II/25)
Zakat adalah menjaga harta dan melindunginya dari perhatian orang-orang fakir dan jamahan tangan orang jahat
Zakat dapat membantu orang fakir dan orang yang membutuhkan
Zakat adalah partisipasi seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya guna menopang negara Islam
Zakat adalah ungkapan syukur akan nikmat harta

Hukum Menolak membayar zakat dan hukuman bagi pelakunya.
Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, maka ia kafir, karena mengingkari ajaran al-Qur’an dan Sunnah (al-Mughni II/572 dan al-Majmu V/334)
Adapun barangsiapa yang mengakui kewajibannya tetapi menolak untuk membayarnya. Orang yang tidak membayar zakat karena bakhil adalah kafir, seperti orang yang meninggalkan shalat karena malas (HR. Imam Ahmad)

Zakat dan Keberkahan
Hadist qudsi, “Barang siapa berniat sedekah, kecepatan Allah membalasnya lebih dari gerakan sedekahnya.”
Pertama, sedekah justru mengundang rezeki
Kedua, sedekah bisa menyembuhkan penyakit
Ketiga, sedekah dapat menolak bala, menahan musibah, menghilangkan kesulitan.
Keempat, sedekah dapat memanjangkan umur

Zakat dan pengembangan ekonomi
Zakat adalah kewajiban materi yang diwajibkan atas harta ketika memenuhi syarat, walaupun pemiliknya tidak/belum diberi beban atas ibadah
Berdaganglah dalam harta anak yatim sehingga harta tersebut tidak dimakan oleh zakat (HR. at-Thabrani)
Zakat berperan dalam pembangunan ekonomi  meningkatkan kelas perekonomian orang fakir miskin dan mengubah mereka menjadi kekuatan produktif dan merealisasikan peran jaminan sosial

Instrumen pengatur ekonomi.
Zakat (buffer of social and economy )
Social safety nets (Kepastian terpenuhinya hak minimal the have not serta berputarnya roda perekonomian)
Mendorong pemanfatan dana idle
Mendorong inovasi dan penggunaan IPTEK
Harmonisasi hubungan the have dan the have not

Zakat 1. Funding to distribute / Pooling Fund
(aspek sosial)
2. Effort to flowing (aspek pengendalian
Zakat sebagai pengendali sifat manusia:
Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini yaitu : wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) ( QS 3 : 14 )

Alloh karuniakan dikendalikan oleh alat/tools pengendali

1.Cinta Wanita Hukum nikah dan jumlah istri
2.Cinta Anak Kaidah: anak adalah amanah
3.Cinta Harta Sistem Zakat
4.Nafsu Puasa/Shoum

Dengan demikian maka:
Apabila dana zakat terkumpul adalah sebesar Rp. 1 trilyun (distributed) namun kecenderungan masyarakat masih menumpuk harta ( sistem zakat tidak efektif )
Apabila dana zakat terkumpul adalah hanya sebesar Rp. 1 milyar (distributed) namun kecenderungan masyarakat adalah investasi (tidak menumpuk harta) (sistem zakat efektif )

Pengembangan dan pemberdayaan zakat

Pengembangan Ekonomi
Penyaluran modal
Pembentukan Lembaga Keuangan
Pembangunan Industri
* Penciptaan Lapangan Kerja
* Peningkatan Usaha
* Pelatihan
Pembentukan organisasi
Pembinaan SDM
* Bea Siswa
* Diklat dan Kursus Ketrampilan
* Sekolah
Layanan Sosial

Senin, 19 September 2011

Wakaf. Angkat umat dari keterpurukan.

Dengan adanya wakaf tunai, umat Islam menjadi lebih mudah untuk berwakaf tanpa memiliki modal besar.

Dunia Islam mengakui keberhasilan Universitas al-Azhar Kairo, Mesir dalam menghimpun dan mengelola wakaf sehingga berdaya guna untuk kemaslahatan umat, terutama di bidang pendidikan. Hingga kini, tak kurang dari 400 ribu mahasiswa Muslim dari berbagai penjuru dunia dan dari berbagai bidang menerima beasiswa dari salah satu perguruan tinggi Islam tertua di dunia itu.

Berbekal pengelolaan aset dan dana wakaf, Universitas al-Azhar telah mampu bertahan selama lebih dari 1.000 tahun. Perguruan tinggi yang didirikan Dinasti Fatimiah itu juga mampu memberikan insentif kepada 11 ribu dosen serta mengirim ribuan dai ke berbagai penjuru dunia.

Keberhasilan al-Azhar Kairo, Mesir mengelola dana wakaf telah menginspirasi banyak lembaga pendidikan Islam di Indonesia, seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta; Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, serta Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur.

Kini, Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Azhar Jakarta berusaha meneladani keberhasilan al-Azhar Kairo, Mesir dalam mengelola dana wakaf. "Keberhasilan al-Azhar Mesir menginspirasi YPI al-Azhar untuk berikhtiar membangun peradaban melalui pendidikan dan dakwah dengan pengelolaan wakaf secara produktif," ujar M Anwar Sani, direktur Wakaf al-Azhar kepada wartawan Republika Damanhuri Zuhri.

Berikut petikan wawancara dengan ustaz muda yang pakar dalam bidang zakat dan wakaf itu tentang pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional untuk membiayai dakwah Islam dan pengembangan pendidikan bagi umat.

Potensi wakaf di indonesia begitu luar biasa, tapi tidak tergarap secara maksimal, mengapa?
Mayoritas umat Islam Indonesia masih berpandangan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan umat. Sehingga, mereka lebih banyak melakukan wakaf keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushala, madrasah dan pesantren, serta penyediaan makam.

Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf produktif yang hasilnya untuk membiayai pendidikan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umat, belum dipandang penting. Wakaf juga masih dimaknai sebagai prasasti-prasasti agung sehingga selalu dikenang.

Selain itu, faktor apa kira-kira yang membuat pengelolaan wakaf tunai belum maksimal?
Menurut saya, ada beberapa kemungkinan mengapa dana wakaf tunai belum tergarap secara optimal hingga saat ini. Pertama, pemerintah maupun lembaga wakaf nonformal belum maksimal dalam menyosialisasikan wakaf tunai sehingga potensi wakaf tunai belum tergarap secara menyeluruh.

Kedua, sumber daya manusia yang kurang untuk menjangkau wilayah yang lebih luas. Ketiga, paradigma wakaf yang masih terjebak pada wakaf social sehingga masih sedikit kegiatan produktif yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.

Selain itu, dari sisi pemerintah, kekurangramahan terhadap pihak swasta sering kali tidak menguntungkan bagi lembaga swadaya masyarakat. Sebagai contoh, pemerintah mengharuskan wakaf tunai diinvestasikan ke LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Umat) yang ditunjuk.

Bagaimana caranya mengelola wakaf yang baik agar bisa menyejahterakan umat?

Agar masyarakat tak hanya memahami bahwa wakaf itu identik dengan tanah saja, saat ini sudah mulai ada edukasi tentang pengelolaan wakaf secara produktif. Kita mulai akrab mendengar sebagai wakaf tunai (uang) yang kita yakini sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif.

Karena uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, tapi lebih dari itu, uang sebagai komoditas dalam hal pengembangan yang lain. Tidak mustahil nantinya wakaf bisa dimasukkan sebagai instrumen keuangan publik yang dapat membiayai utang luar negeri, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.

Apa sebenarnya keunggulan dari wakaf tunai?

Wakaf tunai menawarkan banyak kemudahan. Dengan adanya wakaf tunai, umat Islam akan lebih mudah memberikan kontribusi dalam wakaf tanpa harus menunggu modal dalam jumlah besar untuk mewakafkan tanah atau properti lainnya.

Wakaf uang ini didukung pula oleh kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai wakaf uang ditandai dengan munculnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Memang tidak ada hadis khusus mengenai hukum wakaf tunai.

Prof Dr Wahbah Zuhaily, seorang ulama terkemuka dan pakar fikih dari Damaskus, Suriah, dalam sebuah tulisannya mengatakan, tidak ada larangan untuk mewakafkan mal al-manqul (harta yang bergerak) kalau ia berbentuk barang yang mempunyai manfaat. Dari manfaat inilah masyarakat dapat menikmati harta wakaf tersebut.

Lalu seperti apa pengelolaan wakaf tunai itu?

Jadi, kalau berbentuk uang, ia tidak boleh dihabiskan, ia mesti diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan, dan keuntungan inilah yang akan dinikmati oleh masyarakat atau digunakan untuk membangun harta wakaf yang sudah ada atau untuk membeli harta wakaf baru.

Di lembaga Wakaf al-Azhar, harta wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi digunakan untuk operasional pengurus wakaf. Harta wakaf harus jadi aset tetap yang keberadaannya abadi. Maka, harta wakaf ini akan dijadikan aset produktif dalam bentuk misalnya pom bensin, perkebunan, pabrik, ruko, apartemen, restoran, dan sektor bisnis yang menguntungkan lainnya.

Bahkan, orang yang wakaf melalui Wakaf al-Azhar tidak hanya wakaf tunai dalam bentuk uang saja, tapi bisa mewakafkan aset bisnisnya yang terbaik, seperti hotel, pabrik, kebun kelapa sawit, tambang batu bara, apartemen, ruko, rumah, dan SPBU.

Contohnya, seorang pengusaha apotek yang memiliki lima cabang dan salah satunya akan diwakafkan untuk aktivitas pendidikan dan dakwah al-Azhar. Seorang pengusaha hotel di Kalimantan juga mewakafkan hotelnya untuk Pesantren Daarul Qur'an, padahal hotel itu omzetnya sedang bagus.

Juga wakaf ribuan hektare sawah yang hasilnya untuk membiayai operasional Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, serta bentuk-bentuk wakaf produktif lainnya di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dan Universitas Sultan Agung, Semarang. Karena untuk tujuan keuntungan abadi dunia akhirat, justru harta terbaiklah yang diwakafkan.

Jadi, keuntungan dari pengelolaan dana wakaf itulah yang digunakan untuk memberdayakan umat?

Ya. Keuntungan bisnis dari harta wakaf itulah yang akan membiayai aktivitas pendidikan dan dakwah, sekaligus memberdayakan ekonomi umat. Contoh nyata dari pengelolaan wakaf produktif ini kita bisa melihat Universitas al-Azhar di Kairo yang telah berumur lebih dari 1.000 tahun.

Selain itu, Wakaf Singapura, Wakaf Yordania, Wakaf Turki, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya juga telah mengelola wakaf uang secara baik. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar.

Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, serta disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Bisakah wakaf mengangkat keterpurukan umat di bidang ekonomi?

Sangat bisa. Tapi, wakaf harus dikelola secara produktif. Paradigma wakaf masyarakat juga harus mulai bergeser untuk memanfaatkan wakaf secara produktif, bukan sekadar membangun prasasti-prasasti. Wakaf tunai bisa menjadi instrumen ekonomi untuk menyelesaikan masalah perekonomian yang membelit.

Wakaf tunai yang diperkenalkan oleh Prof Dr MA Mannan melalui pendirian Social Invesment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh, menancapkan tonggak sejarah dalam dunia perbankan dengan mengenalkan Cash Wakaf Certificate atau Sertifikat Wakaf Tunai. Melalui sertifikat itu, SIBL mengelola harta si kaya, kemudian mendistribusikan keuntungannya untuk aktivitas sosial.

Dapat dikatakan, wakaf tunai ini merupakan sumber pendanaan yang dihasilkan dari swadaya masyarakat. Sertifikat wakaf tunai itu bertujuan untuk menggalang tabungan sosial serta mentransformasikannya menjadi modal sosial dan membantu mengembangkan pasar modal sosial. Selanjutnya, melalui sertifikat itu sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya didistribusikan kepada masyarakat.

Dengan demikian akan menumbuhkan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan umat. Wakaf tunai produktif dianggap sebagai sumber dana yang sangat bisa diandalkan untuk menyejahterakan masyarakat.

Sebagai ikhtiar dalam mewujudkan cita-cita besar serta mulia ini, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dalam membangun peradaban Islam melalui wakaf produktif untuk masa depan pendidikan dan dakwah. Tidak harus bicara seberapa besar nilai wakafnya, tetapi betapa luar biasanya manfaat wakaf untuk sebuah kejayaan Islam di masa depan.

Apa sesungguhnya yang melatarbelakangi lahirnya lembaga Wakaf Al-Azhar?

Pada 1961, Syekh al-Azhar, Prof Dr Mahmoud Syaltout, seorang Syekh Jami' al-Azhar Kairo, berkunjung ke Indonesia sebagai tamu negara. Beliau juga menyempatkan ziarah ke Masjid Agung Kebayoran dan melihat langsung aktivitas dakwah di masjid tersebut. Syekh Mahmoud Syaltout amat terkesan.

Dalam pidatonya, Syekh al-Azhar itu menyampaikan sambutan yang menjadi babak baru Yayasan Pesantren Islam al-Azhar Jakarta. "Mulai hari ini, saya sebagai Syekh Jami' al-Azhar memberikan nama al-Azhar bagi masjid ini, moga-moga menjadi al-Azhar di Jakarta sebagaimana al-Azhar di Kairo."

Hari ini, 50 tahun saat bersejarah itu telah berlalu. Sebagaimana doa Syekh Mahmoud Syaltout, YPI al-Azhar Jakarta hari ini telah berperan dalam pengembangan pendidikan dan dakwah di Indonesia melalui berbagai sekolah al-Azhar. Kualitas pendidikan di YPI al-Azhar diakui publik sebagai salah satu yang terbaik. Tapi, untuk menuju cita-cita ideal sebagaimana al-Azhar Kairo, baru kita mulai.

YPI al-Azhar berikhtiar membangun peradaban melalui pendidikan dan dakwah dengan pengelolaan wakaf secara produktif. YPI al-Azhar melahirkan lembaga baru Wakaf al-Azhar untuk mewujudka pesan Syeikh Jami' al-Azhar agar al-Azhar Jakarta seperti al-Azhar Kairo. Dengan Wakaf al-Azhar ini, terasa dekat al-Azhar menuju al-Azhar Mesir.

Sumber: http://koran.republika.co.id/

Minggu, 18 September 2011

Kisah inspiratif dari Rasululloh yang aplikatif dan sederhana

Sebagai pengurus dan pemimpin jamaah muslimin, Rasululloh SAW mengurus banyak aspek. Salah satunya adalah hal-hal yang bersifat pribadi dari jamaahnyaseperti masalah perkawinan. Pada masa Rasululloh saw. Ada seorang sahabat yang berasal dari Yamamah, tubuhnya pendek, warna kulitnya hitam, da dari sisi ekonomi dia miskin. Sementara itu usianya sudah tergolong dewasa. Dia sengaja datang ke Madinah untuk masuk Islam dan tinggal di Suffah. (Asrama Masjid )
Suatu ketika Rasululloh saw menemuinya dan bertanya “ Wahai Jabir, aku tahu engkau sendirian.”
“ Ah tidak, Ya Rasul, Allah selalu bersama kita,” jawabnya.
“ Tentu demikian. Wahai Jabir, yang aku maksud adalah apakah engkau tidak mau menikah, memiliki seorang istri yang akan menemanimu ?” tanya Rasul lagi.
Mendengar hal itu , jabir seperti tidak percaya dengan pertanyaan Rasul. Kemudian, ia balik bertanya “ Y, Rasul saya bukan tidak mau menikah. Dikota ini mama ada wanita yang mau kepada saya atau orangtua maa yang maumenikahkan putrinya ke, pada saya yang jelek, miskin, bahkan tak punya rumah?”
Kemudian Rasul meyakinkannya, “ Wahai Jabir, engkau orang yang bertaqwa. Derajat mausia ditentukan oleh ketaqwaanya, bukan oleh kekayaan dan tampannya. Oleh karena itu sekarang berangkatlah engkau ke rumah Ziad bin Labid untuk melamar anaknya yang bernama Zulfah.”
Sesampai dirumah Ziad, Jabir dipersilakan masuk dan menyampaikan maksud kedatangannya meskipun dengan perasaan berat karena Ziad adalah orang yang termasyhurdan kaya dikalangan sukunya. Zulfahpun adalah gadis salihah yang sangat cantik di Madinah sehingga banyak pemuda yang tertarik kepadanya. Ia berkata “ Atas nama Rasul aku datang kesini. Ada pesan beliau yang harus kusampaikan. Bolehkah aku menyampaikannya di sini atau aku harus pergi ketempat lain”
Kemudian Ziad menyambut dengan berkata, “ Adalah suatu penghormatan bila Rasul menyampaikan pesannya kepada kami, karena itu sampaikanlah , Apapun isinya.”
Jabir mengatakan bahwa, “ Rasul memerintahkan aku datang ke sini guna melamar putrimu yang bernama Zulfah.”
Mendengar hal itu , Ziad amat terkejut. Ia sama sekali tidak menduga bila Rasul bermaksud menjodohkan anaknya dengan pemuda seperti Jabir. Ada perasan berat untuk menerimanya. Oleh karena sebab itu , ia berkata sepertin tidak percaya, “ Apa Rasul sendiri yang menyatakan hal itu kepadamu?”
Jabir menjawab , “ Semua orang tahu siapa aku. Aku adalah seorang muslim yang tidak pernah berdusta.”
Karena merasa sangat aneh sebab biasanya perjodohan dilakukan kepada orang yang sama derajatnya, maka ia berkata kepada Jabir , “ Sekarang pergilah engkau, aku akan menemui sendiri Rasululloh.”
Kalimat itu membuat Jabir menjadi kecewa . Kepada dirinya sendiri ia berkata , “ Ya Alloh , saksikan bahwa apa yang diajarkan Al Quran dan diperintah Rasul ternyata amat berbeda dengan perkataan Ziad.”
Dialog itu ternyata di dengar Zulfah. Setelah itu, Jabir pergi. Zulfahpun menemui ayahnya, lalu berkata,” Ayah barangkali dia berkata benar. Jika demikian penolakan ayah , berarti itu penolakan terhadap perintah Rasul. Susullah dia sebelum dia jauh dan segeralah ayah menemui Rasul.”
Sesampai dirumah Rasul, Ziad berkata, “ Tadi Jabir datang ke rumahku untuk melamar putriku, bukankah menurut tradisi kita hanya mengawinkan anak dengan orang yang sederajat?” tanya Ziad
“ Jabir adalah orang yang bertaqwa , tentang derajat yang engkau maksud tidak ada hubunganya. Laki-laki yang bertaqwa adalah sama derajatnya.” Jawab Rasul tegas.
Setelah mendengar pernyatan rasul, Zulfah yang salihah mendesak ayahnya untuk menerima lamaran Jabir, berlangsunglah pernikahan Zulfah yang cantik dan dari keluarga yang kaya dengan Jabir yang jelek dan miskin, namun mulia karena ketaqwaannya.
Zulfah amat bahagia atas perkawinan itu karena di ridhai oleh Rasululloh saw. Tak lama sesudah perkawinan, Jabir mengikuti perang. Ternyata , ia mencapi syahid dalam perang itu. Zulfah amat sedih atas kematian suaminya itu meskipun ia juga gembira karena kematiannya yag begitu mulia.
Dari kisah diatas pelajaran yang bisa kita ambil adalah :
1. Pemimpin/pengurus tidak hanya mengurus hal-hal teknis saja, tetapi juga mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan problem jamaah, termasuk masalah perjodohan di kalangan remaja/pemuda.
2. Segenap Pemimpin/pengurus hendaknya bisa memberi solusi atas persoalan-persoalan jamaah, termasuk dalam masalah-masalah yang bersifat pribadi.

(Mukharom Ng)

Kamis, 08 September 2011

Penyaluran zakat Fitrah Yayasan Bina Insani

Selama Romadhon 1432 H LSU Bina Insani menyalurkan ratusan paket zakat. Pembagian zakat ini dilakukan di beberapa desa binaan bina insani antara lain desa Grenggeng, Kedungpuji, Wanasigra, Patemon, Karanganyar, Jatiluhur, Sidomulyo, Sempor, Pekuncen, Karanggayam dll.

Kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Departeman Dakwah LSU Bina Insani. Pada tahun ini penerimaan zakat Fitrah di lakukan di beberpa pos yang dikelola oleh sekertariat dan pada lembaga lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan LSU Bina Insani. Mekanisme pembagian Zakat dilakukan memlalu beberapa tahapan, di mulai dari pendataan yang berhak menerima Zakat pada lokasi lokasi sasaran yang telah di tentukan. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan penyaluran dengan diantar langsung kepada penerima oleh relawan Bina Insani hal ini dilakukan demi tertibnya penyaluran dan menjaga kewibawaan penerima zakat.


Zakat Fitri atau yg lazim disebut zakat fitrah sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yg tersuguh utk kaum muslimin. Namun tdk ada salah jika diulas kembali dgn dilengkapi dalil-dalilnya.


Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin utk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka utk menunaikan usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukum mk pelaksanaan syariat ini tdk akan sempurna. Sebalik dgn mempelajari mk akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”

( Badie )